by jamz739

Slides
32 slides

TRILOGI PROFESI KONSELOR

Published May 16, 2013 in Education
Direct Link :

TRILOGI PROFESI KONSELOR... Read more

Oleh: Konselor Indonesia

Read less


Comments

comments powered by Disqus

Presentation Slides & Transcript

Presentation Slides & Transcript

www.konselingindonesia.com
1
LOGO KONSELING

www.konselingindonesia.com
2
LOGO KONSELING
Cipt. Prayitno
LAGU

www.konselingindonesia.com
3
Ga ris vertikal garis mendatar
Bu lat an lengkap, paduan mantap
1
2
3
Lingkaran besar, lingkaran kecil

www.konselingindonesia.com
4
Lingkaran besar, lingkaran kecil Menjadi satu
2x
Garis vertikal, garis mendatar Menjadi satu
2x
Keempat unsur, keempat unsur Menjadi satu
Bulatan lengkap, paduan mantap Logo Konseling
Logo konseling
LAGU LOGO KONSELING

www.konselingindonesia.com
5
SENAM OTAK
AYO KAWAN-KAWAN BERSENAM OTAK
AGAR OTAK KITA MENJADI SEGAR

TEKAN TOMBOL OTAK PAKAI TANGAN KANAN
TEKAN PUSAR PAKAI TANGAN KIRI, GANTI
TEKAN TOMBOL OTAK PAKAI TANGAN KIRI
TEKAN PUSAR PAKAI TANGAN KANAN, HENTI
Intro: Ayo kawan kita senam
Senam otak biar segar
Ayo kawan kita senam
Senam otak biar segar

www.konselingindonesia.com
6
PEGANG BELAKANG TELINGA KANAN KIRI
MAJUKAN KE RAHANG SAMPAI KE DAGU

LURUS DAN PANDANGLAH IBU JARI KANAN
PUTAR IBU JARI ANGKA DELAPAN, GANTI
LURUS DAN PANDANGLAH IBU JARI KIRI
PUTAR IBU JARI ANGKA DELAPAN, HENTI

LANGKAH KAKI KANAN, ANGKAT TANGAN KIRI
LANGKAH KAKI KIRI ANGKAT TANGAN KANAN

KAKI KANAN ANGKAT SILANGKAN KE KIRI
KEDUA TANGAN LURUS KE KANAN, GANTI
KAKI KIRI ANGKAT SILANGKAN KE KANAN
KEDUA TANGAN LURUS KE KIRI , HENTI

www.konselingindonesia.com
7
TRILOGI
PROFESI KONSELOR
Oleh: Prayitno
Universitas Negeri Padang
2008

www.konselingindonesia.com
8
UU No. 20/2003: Pasal 1 Butir 1
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

www.konselingindonesia.com
9
UU No. 20/2003: Pasal 1 Butir 6
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.

www.konselingindonesia.com
10
“pendidik merupakan tenaga profesional”

www.konselingindonesia.com
11
UU No. 20/2003: Pasal 39 Ayat 2
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

www.konselingindonesia.com
12
“profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi”

www.konselingindonesia.com
13

UU No. 14/2005 UGD Ps.1 Butir 4
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

www.konselingindonesia.com
14
Praktik Profesi
Dasar Keilmuan
Substansi Profesi
Trilogi Profesi

Trilogi Semua Profesi

www.konselingindonesia.com
15
Ilmu
Pendidikan
Belajar dan
Pembelajaran
Praktik Pembelajaran

Profesi
Pendidik

TRILOGI PROFESI PENDIDIK

www.konselingindonesia.com
16
Profesi Konselor sebagai Pendidik
1
2
3
4
5
6
7
8
ILMU PENDIDIKAN
Guru
Dosen
Konselor
Pamong belajar

5.Widyaiswara
6.Tutor
7.Instruktur
8.Fasilitator

www.konselingindonesia.com
17
Ilmu
Pendidikan
Substansi
Konseling
Praktik Konseling
TRILOGI PROFESI KONSELOR

www.konselingindonesia.com
18
Dasar Keilmuan : Ilmu Pendidikan

Substansi Profesi : Proses pembelajaran terhadap pengembangan diri/ pribadi individu melalui modus pelayanan konseling.

Praktik Profesi : Penyelenggaraan proses pembelajaranterhadap sasaran pelayanan melalui modus pelayanan konseling.
Komponen Profesi Konselor

www.konselingindonesia.com
19
Komponen Ilmu Pendidikan
Konselor adalah Pendidik
Sarjana Pendidikan
Memahami kaidah-kaidah keilmuan pendidikan
Proses pembelajaran
Agen pembelajaran

www.konselingindonesia.com
20
Komponen Subtansi Konseling
Objek praktis spesifik : KES dan KES-T
Pendekatan dan teknik pelayanan
Evaluasi
Pengelolaan
Kaidah keilmuan pendukung


www.konselingindonesia.com
21
Komponen Praktik Konseling
Setting pelayanan :
di sekolah mantap
di luar sekolah sigap
di mana-mana siap
Kinerja
Kode Etik
Imbalan
Organisasi profesi

www.konselingindonesia.com
22
Muatan Lokal
Mata Pelajaran
Pelayanan Konseling
Eks. Kur
Guru
Konselor
Pembina Khusus
KTSP
Permendiknas No. 22/2006
Perkembangan potensi optimal dan sepenuhnya peserta didik

www.konselingindonesia.com
23
Di Setiap Satuan Pendidikan:
Pengertian kurikulum
Seluruh komponen KTSP
Pendidik profesional
Proses pembelajaran profesional
Pengelolaan Profesional

www.konselingindonesia.com
24
24
Guru
PAOC
Pimpinan
PAOC
Wali Kelas
PAOC
Konselor
PAOC
SISWA
TU
PAOC
Pengelolaan Berbasis Kinerja

www.konselingindonesia.com
25
Arah Kinerja Konselor
P : Planning : Perencanaan
O : Organizing : Pengorganisasian
A : Actuating : Pelaksanaan
C : Controlling : Penilaian

www.konselingindonesia.com
26
P : Planning : Perencanaan

Bagaimana konselor membuat perencanaan layanan dan kegiatan pendukung, mulai dari membuat program tahunan, semesteran, bulanan, dan mingguan sampai dengan harian (berupa SATLAN dan SATKUNG

www.konselingindonesia.com
27
O : Organizing : Pengorganisasian

Bagaimana konselor mengorganisasikan berbagai unsur dan sarana yang akan dilibatkan di dalam kegiatan, Unsur-unsur ini meliputi unsur-unsur personal (seperti peranan pimpinan sekolah, wali kelas, guru, orang tua), sarana fisik dan lingkungan (seperti ruangan dan mobiler, alat bantu seperti komputer, film, dan objek-objek yang dikunjungi), urusan administrasi, dana


www.konselingindonesia.com
28
A : Actuating : Pelaksanaan

Bagaimana konselor mewujudkan dalam praktik jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung melalui format-format kegiatan yang telah direncanakan dan diorganisasikan

www.konselingindonesia.com
29
C : Controlling : Penilaian

Bagaimana konselor mengontrol praktik pelayanannya dalam bentuk penilaian hasil dan ini melibatkan kegiatan pengawasan dan pembinaan baik dari pihak intern maupun eksteren satuan kerja, serta organisasi profesi


www.konselingindonesia.com
30
KRITERIA PROFESI
Keintelektualan
Kompetensi yang dipelajari
Objek praktis spesifik
Komunikasi
Motivasi altruisik
Organisasi profesi

www.konselingindonesia.com
31
Pendidikan Profesi Konselor
Setelah Sarjana (S1) BK
40 SKS : 75 % Praktik, 25% Akademik
Gelar Profesi : Konselor
Sertifikat Kompetensi
Lisensi Praktik Privat

www.konselingindonesia.com
32
TERIMA
KASIH
WASSALAMMUALAIKUM W.W.